Pleno Baleg Terima RUU HAM Usul Komisi III

02-09-2014 / BADAN LEGISLASI

Rapat Pleno Badan Legislasi DPR (Baleg) dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, Senin (1/9) menerima usulan Rancangan Undang-Undang  tentang Hak Azasi Manusia (RUU HAM)  dari Komisi III DPR.

“RUU HAM usulan Komisi III ini adalah sebagai pengganti  dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sekarang menjadi  11 Bab, 133 Pasal,” kata Mulyono di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.

Dijelaskan Mulyono, Baleg akan  melakukan pendalaman di Panitia Kerja Baleg yang akan dipimpin Wakil Ketua Baleg, Sunardi Ayub.

Mulyono minta dukungan kepada seluruh yang hadir, agar RUU usul Komisi III ini segera  bisa diajukan sebagai RUU Usul DPR di Paripurna DPR minggu depan.

“Tentunya menjadi bahan yang kita harapkan tidak dihancurkan karena ada pergantiaan anggota Dewan”, ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dijelaskan Mulyono, bahwa Baleg sedang mengajukan permohonan persetujuan dari Paripurna DPR agar  42 RUU yang masih dalam pembahasan Tingkat I termasuk yang sedang menunggu Surat Presiden  untuk dilanjutkan pembahasan di 2015.

Mulyono berpesan pada Tenaga Ahli Komisi III dan Tenaga Ahli Badan Legislasi untuk bekerja bersama-sama  menyelesaikan harmonisasi RUU HAM ini

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin sebegai pengusul RUU HAM menjelaskan bahwa  naskah akademis yang telah disiapkan dalam bentuk draft RUU HAM ini sebenarnya merupakan program  Komisi III yang sudah cukup lama dan terhambat.

Azis menyampaikan secara khusus yang akan dibahas RUU HAM ini adalah  tentang masa jabatan maupun pimpinan daripada Komisioner HAM. 

“Dan untuk menjadi suatu azas legalitas dalam hal ini. Kemudian mengenai Komisioner, bahwa keterbatasan komisioner hanya sebatas hal penyelidikan bukan pada penyidikan,” terang Azis.

Kemudian masalah anggaran. Karena tergabungnya Komnas HAM ini, jelasnya,  disamping Komnas HAM secara general juga ada Komnas HAM Perempuan yang secara anggarannya perlu ditopang dan ini karena tidak ada anggarannya dan tidak ada Undang-Undangnya sehingga anggarannya menjadi terbelakang.

“Sehingga perlu dilakukan perubahan-perubahan terhadap pengaturan HAM yang pernah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999,” tegasnya.

Selain itu, mengenai tata laksana dan tata kerja pemanggilan. Sebab,  kadang-kadang Komisioner Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, kata Azis, pihak yang dipanggil itu tidak datang dan susah untuk dijadikan saksi sehingga banyak terlibat hal-hal seperti yang kita saksikan bersama-sama pada saat PilkadaPemilu,  ataupun Pilpres mulai diangkat masalah-masalah isu HAM. Padahal secara mekanisme dan Undang-Undangnya telah  dilakukan secara baik.

“Dan dalam RUU ini juga kami akan coba memberikan suatu pointers untuk dibahas tentunya untuk diharmonisasi di Baleg tentang jumlah Komisioner HAM yang perlu diatur, kemudian tentang perwakilan-perwakilan yang akan berdampak pada anggaran,” paparnya.

Kemudian terakhir, tentang Dewan Kehormatan Ad Hoc HAM, apakah akan dibuat permanen atau membuat ad hoc terhadap Dewan Kehormatan Komnas HAM ini yang sifat pelanggaran dan anggarannya  ini harus dibawa ke pelanggaran Kode Etik yang perlu adanya Dewan Kehormatan Komnas HAM.

Terakhir, tentang imunitas terhadap anggota Komnas HAM. Karena dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 walaupun tentang Komnas HAM ini telah diatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap komisioner namun kadang-kadang perlu suatu pengaturan yang jelas baik secara pribadi-pribadi dan keluarga serta juga dalam hal imunitas.

Yang menarik dan sebagai penutup, yaitu tentang korporasi. Korporasi bisa dijadikan sebagai subyek hukum pelanggaran HAM.

“Jika ini bisa  digolkan, mudah-mudahan  paling tidak ini menjadi bahan bagi DPR Periode 2014-2019 sehingga ini menjadi dasar bergeraknya daripada legalitas dari Komnas HAM ini,” harapan Azis. (sc), foto : rizka/parle/eka hindra.

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...